6c2y5xLulMkOYYgEXrgPjC5Lx3Je6RzEo1m3mFkw

Custom Post Signature

Bookmark

Padepokan SAFENet, Tempat Netizen Belajar Hak-Hak Digital

Padepokan SAFENet Tempat Netizen Belajar Hak Digital


Assalamualaikum Sobat Bundamami, 

Keseharian saya sebagai blogger atau narablog, tentunya tak bisa lepas dari dunia digital atau disebut juga dunia maya, BUKAN Luna Maya. Hati-hati jangan salah baca, ya. 


Hidup di dunia maya, tak ubahnya hidup di dunia nyata. Semua yang ada di dunia nyata juga berlaku di dunia maya/dunia digital. Jika di dunia nyata kita mengenal hak dan kewajiban sebagai warga negara, maka di dunia digital pun kita memiliki kewajiban dan hak digital sebagai netizen atau warganet. 



Apa Hak Digital itu?

 

Hak-hak digital diartikan sebagai hak setiap orang untuk mengakses, menggunakan, membuat, dan mendistribusikan informasi melalui media digital secara setara dan bertanggung jawab. Dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia pada tahun 2012, hak-hak digital telah diakui sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). 


Jadi, di Indonesia ini, hak-hak digital termasuk ikut dilindungi oleh Undang-Undang HAM nomor 39 tahun 1999. Kemudian, berdasarkan General Comment PBB nomor 34 tahun 2016, diakui pula bahwa hak-hak digital (Digital Rights) ini merupakan bagian dari HAM dan memiliki kedudukan yang sama dalam kondisi daring maupun luring, serta wajib mendapat perlindungan. 


So, sudah jelas ya, bahwa kita wajib melindungi hak-hak digital kita sebagai warganet. Sebelum melindungi, tentunya kita harus tahu lebih dahulu, apa yang harus dilindungi, kan?


Nah, untuk belajar mengenai hak-hak digital itu apa saja dan bagaimana cara melindunginya, kita dapat belajar dari sebuah platform digital yang baru saja diluncurkan beberapa waktu lalu, yaitu Padepokan SAFENet.



Padepokan SAFENet

Padepokan SAFENet ini merupakan bagian dari organisasi SAFENet (Southeast Asia Freedom of Expression Network), yang bergerak dalam mengedukasi warganet untuk mengenal dan mengawal perlindungan hak-haknya di ranah digital.


Platform Padepokan SAFENet ini terwujud atas kerja sama SAFENet dan UKAID, yang senantiasa berkomitmen untuk melakukan Digital Rights Education di wilayah Indonesia khususnya dan area Asia Tenggara pada umumnya. 


Belajar Hak-Hak Digital



Peluncuran Padepokan SAFENet

Padepokan SAFENet merupakan sebuah platform digital yang baru diluncurkan pada Selasa, 24 Mei 2022 lalu. Peluncuran Padepokan SAFENet ini dilakukan dalam bentuk kegiatan Webinar yang bertajuk "Berbagi Perspektif dan Pengalaman Pemateri Hak Digital di Padepokan SAFENet."


Webinar peluncuran Padepokan SAFENet dibuka oleh Daeng Ipul selaku moderator, yang memperkenalkan diri sebagai Pendekar Ayam Jantan dari Timur. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Direktur Eksekutif SAFENet yakni Bapak Damar Juniarto. Lalu disambung dengan sambutan dari Cristopher Agass sebagai Digital Access Program Lead for British Embassy Jakarta, yang oleh Daeng Ipul diperkenalkan sebagai Pendekar dari Tanah Seberang.


Webinar Peluncuran Padepokan SAFENet


Selanjutnya, masuk pada materi pertama dari Ibu Shita Laksmi, sebagai Pendekar Tinta Emas, yang memaparkan tentang 2 hal, yakni timeline perkembangan dunia digital di Indonesia dan keamanan data pribadi.


Bu Shita Laksmi menceritakan mengenai timeline dunia digital di Indonesia yang dimulai sekitar tahun 2000-an, ketika sedang booming platform astaga.com dan semacamnya. Dunia digital di Indonesia terus berkembang dengan berbagai macam kasus, perubahan aturan, dan adaptasi dari para pegiatnya.


Kemudian yang terkini, privasi data sempat menjadi bahasan luas di dunia ketika mencuatnya kasus Cambridge Analytica, sebuah lembaga konsultan yang melakukan penyalahgunaan data, demi memenangkan Pemilu AS pada 2016 lalu. 


Bisa dilihat saat ini, menjamurnya platform digital yang tanpa sadar ternyata cukup merugikan kita sebagai user. Bagaimana tidak, hanya dengan iming-iming mendapat akun dan layanan gratis, data-data pribadi kita ibaratnya dicuri oleh platform tersebut. 


Jika kita mau lebih teliti, misalnya mengecek cookie setting, kita akan tahu bahwa data-data pribadi kita nantinya dibagi ke pihak mana saja, ada yang dibagi ke pihak ketiga saja, ada pula yang dibagi hingga ke pihak keempat, kelima, bahkan ribuan pihak yang ikut menikmati data-data tersebut. 


Biasanya, mereka menggunakan data tersebut sebagai alat untuk melakukan profiling para user, menganalisis behaviour para user, dan sebagainya. Oleh karena itu, warganet harus tahu bahwa keamanan data pribadi menjadi hal penting yang wajib dijaga dan dilindungi. Nah, padepokan SAFENet ini hadir sebagai tempat untuk belajar mengenai perlindungan hak-hak digital terkait keamanan data tersebut. 


Materi kedua disampaikan oleh Bapak Damar Juniarto, sebagai Direktur Eksekutif SAFENet, yang diperkenalkan sebagai Pendekar dari Perguruan Naga Hitam, sesuai dengan motif pakaian yang tengah dikenakan saat itu. Mas Damar, panggilan akrabnya, sekilas memaparkan mengenai fondasi hak-hak digital dan menjelaskan bahwa dunia digital sudah memasuki seluruh sendi kehidupan kita. Misalnya ketika pandemi melanda, sektor pendidikan pun memanfaatkan dunia digital untuk Pembelajaran Jarak Jauh. 


Menurut Mas Damar, hak digital itu terbagi dalam 3 kelompok besar, yakni:

1. Hak untuk mengakses internet, 

Meliputi penyediaan infrastruktur internet beserta kontennya.

2. Hak untuk bebas berekspresi, 

Meliputi hak untuk beropini dan menyatakan pendapat di ranah digital.

3. Hak atas rasa aman di ranah digital, 

Meliputi perlindungan privasi dan data-data pribadi di ranah digital. 


Menurut Internasional Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), ada dua klasifikasi hak, yaitu Non-Derogable Rights dan Derogable Rights. Non-derogables rights ini merupakan hak mutlak yang pemenuhannya tidak boleh dikurangi sedikit pun, meski dalam kondisi darurat sekali pun. Sementara, derogable rights yakni hak yang boleh sedikit dikurangi atau dibatasi pemenuhannya. Misalnya hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat. 


Beliau juga selalu mengingatkan tentang perlunya warganet untuk memahami, bahwa di dunia digital kita tidak hanya sebuah avatar atau foto profil saja. Namun, kita diakui sebagai manusia seutuhnya, yang berarti berlaku hak dan kewajiban manusia seutuhnya pula. 


Pembicara ketiga, yakni Mas Unggul Sagena, sebagai Pendekar dari Rawa Belong, memaparkan tentang pengenalan tampilan platform Padepokan SAFENet. Beliau menjelaskan mulai dari URL platform tersebut, yakni padepokan.safenet.or.id, kemudian fitur-fitur dalam platform tersebut, hingga proses register yang harus dilakukan untuk menjadi calon pendekar di Padepokan SAFENet. 


O iya, Padepokan SAFENet ini rupanya ingin mengusung keunikan dan kearifan lokal, sehingga dalam interaksi di platform juga mengadaptasi istilah di padepokan yang sebenarnya. Jadi, user disebut sebagai pendekar dan calon pendekar. Sedangkan kelas edukasi hak digital yang ditawarkan, disebut sebagai kitab. Dalam kitab ini ada banyak materi bahasan yang disebut jurus-jurus. 


Dicari Pendekar Padepokan SAFENet



Kesimpulan

Sebagai narablog, saya beruntung mendapat undangan untuk menghadiri acara peluncuran Padepokan SAFENet tersebut, meski secara daring. Banyak insight baru dan informasi penting terkait hak-hak digital yang saya dapatkan dalam acara tersebut. 


Tentunya hal ini bermanfaat untuk membuka wawasan, sekaligus meningkatkan awareness terhadap hak-hak digital yang harus kita jaga, kan. Nah, sudahkah kamu mengenali hak-hak digitalmu? Yuk, sharing di kolom komen, ya. 


27 comments

27 comments

Silakan tinggalkan jejak melalui komentar di sini yaaa.
Terima kasih sudah mampir di Bundamami Story.
  • Arai Amelya
    Arai Amelya
    June 06, 2022 5:29 AM
    Kayaknya semua pengguna internet harus mulai saling memahami soal hak-hak digital ini deh. Aku sepakat, tapi emang yang namanya hak kudu juga disertai tanggung jawab termasuk saat beropini
    Reply
  • Lita Lestianti
    Lita Lestianti
    June 06, 2022 4:47 AM
    Bebas berekspresi sebenarnya agak rawan kena UU ITE.. Maunya bebas berekspresi eh tapi dianggap pelanggaran.. jadi kalau saya mending diam aja..kadang maju mundur ini bener ngga ya yang aku lakukan
    Reply
  • Ria Nugros
    Ria Nugros
    June 06, 2022 4:39 AM
    Selama ini saya berarti kurang teliti, saya tidak pernah cek cookies setting. Nanti lebih perhatikan lagi deh
    Reply
  • Rania Fardyani
    Rania Fardyani
    June 05, 2022 11:34 PM
    Kita biasa berseluncur di internet harus tau hak-hak kita di sini
    Thank you infonya, mbaaa
    Reply
  • Kanianingsih
    Kanianingsih
    June 05, 2022 10:34 PM
    Sebenarnya karena kita ga tau dan kurang informasi seringkali kita ga memenuhi hak kita di dunia digital, syukur ada Padepokan Safenet yg bisa membantu kita mengetahui hak2 di dunia digital
    Reply
  • lendyagassi
    lendyagassi
    June 05, 2022 10:22 PM
    Ada banyak ternyata yang bisa kita dapatkan saat mengikuti webinar Padepokan SAFENet yaa.. Jadi tahu bahwa sebagai pengguna aktif internet, kita juga punya hak-hak yang bisa didapatkan.
    Reply
  • Dyah happydyah[dot]com
    Dyah happydyah[dot]com
    June 05, 2022 10:14 PM
    Dunia makin maya, eeeh.. Dan terima kasih untuk sharingnya mengenai hak digital dan padepokan SAFEnet. Jadi nambah wawasanku mba
    Reply
  • Diah Alsa
    Diah Alsa
    June 05, 2022 9:56 PM
    baru tahu nih tentang Hak Digital.
    sebagi Blogger kita emang harus tahu hak-hak kita di ranah digital ini.
    Reply
  • Wiwid Nurwidayati
    Wiwid Nurwidayati
    June 05, 2022 8:50 PM
    wah senangnya bisa dapat ilmu baru dan berkesempatan menghadiri acara seperti ini ya, kak. Aku jarang sekali dapat undangan begini. Pasti banyak insight dan ilmu baru
    Reply
  • Dee_Arif
    Dee_Arif
    June 05, 2022 7:33 PM
    Aku senang sekali bisa ikutan acara peluncuran padepokan SafeNet ini mbak
    Jadi belajar dan tahu banyak tentang hak hak digital
    Reply
  • Fenni Bungsu
    Fenni Bungsu
    June 05, 2022 5:42 PM
    Hak digital ini nih memang harus kita pahami, biar kita selalu waspada agar data kita dalam keadaan aman sebagaimana mestinya
    Reply
  • apasebab
    apasebab
    June 05, 2022 5:27 PM
    Hak digital ini menarik untuk dipelajari. Banyak warganet yang merasa bebas-bebas saja bertindak di dunia maya, termasuk melakukan bully verbal dan mencomot foto orang lain. Mereka merasa berhak, padahal haknya beririsan dengan hak orang lain untuk aman dari bullying.
    Reply
  • Eri Udiyawati
    Eri Udiyawati
    June 05, 2022 4:30 PM
    Berhubung di jejak digital kita juga dianggap manusia, bukan hanya avatar saja, sudah sepantasnya kita makin hati-hati tentang apa yang kita tulis.

    Jangan sampai jadi boomerang buat kita. Juga jangan sampai hak digital kita terenggut, salah satunya ialah keamanan data kita.
    Reply
  • Yuni Bint Saniro
    Yuni Bint Saniro
    June 05, 2022 12:24 PM
    Terkait dengan perlindungan privasi ini yang agak riskan ya. Kadang ada aja gitu perasaan khawatir kalau-kalau data digital kita bisa bocor ke pihak yang nggak bertanggung jawab. Rasanya kan seram.
    • Yuni Bint Saniro
      R Palupi
      June 06, 2022 6:09 AM
      Iya betul sekali mbak. Semoga ke depan semakin aman ya soal data pribadi ini.
    Reply
  • Sabrina
    Sabrina
    June 04, 2022 11:32 PM
    unik banget nama komunitasnya ya, sayangnya saya ga ikutan acaranya, pastinya banyak banget ilmu yang didapat ya kak selama webinar
    Reply
  • Tukang Jalan Jajan
    Tukang Jalan Jajan
    June 04, 2022 9:25 PM
    sangat membuka wawasan banget ya kak terutama tentang hak kita diranah digital supaya kita tahu sampe batas apa boleh menggunakan hak tersebut. semoga diadakan lagi supaya banyak yang dapat manfaat
    Reply
  • Yustrini
    Yustrini
    June 04, 2022 6:54 PM
    Wah, bagus nih acaranya. Membuka wawasan tentang hak-hak apa saja yang perlu dipahami sebagai pengguna internet. Kadang kita memang nggak tahu informasi yang diberikan bakal disebar ke mana saja.
    Reply
  • denik
    denik
    June 04, 2022 3:52 PM
    Wah, aku baru tahu Mba. Terima kasih atas ulasannya. Jadi menambah wawasanku,
    Reply
  • Fionaz
    Fionaz
    June 04, 2022 12:15 PM
    seneng banget bisa baca ulasan tentang hak-hak digital kita dalam bersosial media, tentunya kita juga harus berhati-hati saat ingin mengetik apaoun di medsos jangan sampai nantinya bisa menyakiti orang lain dan bisa-bisa kena UU ITE
    Reply
  • Laily Fitriani
    Laily Fitriani
    June 04, 2022 8:22 AM
    Keren banget ada padepokan Safenet ya Kak. Penting banget untuk memahami hak-hak digital serta bagaimana melaksanakannya dalam keseharian hidup kita dengan bijak.
    Reply
  • Sandra Hamidah
    Sandra Hamidah
    June 04, 2022 8:00 AM
    Iya mba pencurian data itu kayak dukun ya kalo lagi ngomong atau pengen sesuatu langsung muncul dah iklannya wk
    Reply
  • Anisah
    Anisah
    June 04, 2022 6:51 AM
    walah,aku baru ngeh nih yang cookie setting,kok jadi serem ya,kudu bener2 dipasang sekutitas di sosial media kita ya. Makasih ya,infonya.
    Reply
  • Hastin Pratiwi
    Hastin Pratiwi
    June 02, 2022 10:46 AM
    Menarik bahasannya, Mbak Dev. Selama ini kita (saya) memang kurang aware dengan data diri yang banyak dipakai di dunia maya untuk menganalisis kebiasaan sehari-hari pengguna demi kepentingan yang lain, padahal semua data pribadi itu sifatnya 'kan privasi banget, yakk..
    Makasih infonya, jadi lebih hati-hati lagi.
    Reply
  • Lia Yuliani
    Lia Yuliani
    June 02, 2022 4:14 AM
    Hak digital ternyata ada 3 yaitu hak mengakses internet, berekspresi dan merasa aman. Baru tahu saya tentang padepokan safenet ini. Trims sharingnya Mba
    Reply
  • atiksetyowati
    atiksetyowati
    May 31, 2022 9:09 PM
    Wah, saya jarang baca cookie setting. taunya pengen cepet-cepet menikmati layanan yang ditawarkan dan klik accept, accept aja. Harus mulai tingkatkan awwareness di dunia maya nih.
    • atiksetyowati
      Ayu Natih Widhiarini - natih.net
      June 05, 2022 7:36 PM
      sama mba,, saya juga sering asal accept-accept. Dapai informasi yg bermanfaat yaa dari postingan blog ini..
    Reply